Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan Keuangan Desa, Inspektorat Daerah Kabupaten Demak Selenggarakan Kegiatan Gelas Dewa

10 Oktober 2022
Mizwaruddin
Dibaca 35 Kali
Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan Keuangan Desa, Inspektorat Daerah Kabupaten Demak Selenggarakan Kegiatan Gelas Dewa

Berdasarkan Peraturan Bupati Demak Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Desa di Kabupaten Demak, Inspektorat Daerah Kabupaten Demak memiliki tanggung jawab yang besar untuk melaksanakan amanat yang tertuang dalam peraturan tersebut. Sebagai salah satu wujud tanggung jawab tersebut, Inspektorat Daerah Kabupaten Demak meluncurkan sebuah aplikasi Desa Waskita yang mulai efektif dijalankan oleh desa pada tahun 2019. 

Untuk meningkatkan kepatuhan desa  terhadap pelaporan keuangan melalui aplikasi Desa Waskita, Inspektorat Daerah Kabupaten Demak (10/10/2022) mengadakan kegiatan Gelar Pengawasan Desa Waskita (Gelas Desa) di Gedung Grahardika Bina Praja Kabupaten Demak yang dihadiri langsung oleh Kepala Desa dan Ketua BPD dari 28 desa serta desa-desa lainnya melalui Zoom Meeting.  Kegiatan yang dimulai pukul 13.15 WIB ini dibuka langsung oleh Inspektur Daerah Kabupaten Demak, Kurniawan Arifendi. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan dokumen pengelolaan keuangan secara periodik maksimal tanggal 10 di bulan berikutnya dan diverifikasi oleh Camat maksimal tanggal 15 dibulan berikutnya. Laporan tersebut dalam bentuk sistem informasi online (Desa Waskita) dari inspektorat yang keamanan datanya dilindungi oleh Kominfo.

Dalam kesempatan tersebut, Inspektur Daerah Kabupaten Demak juga menyampaikan bahwa ada 51 desa di Kabupaten Demak masuk dalam kategori Waskita Sedya (kepatuhan rendah, resiko tinggi) dan 192 desa lainnya kategori Waspada (kepatuhan sangat rendah, resiko sangat tinggi). Penggolongan tersebut berdasarkan skor kelengkapan laporan (perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban) dan waktu melaporkan (perbulan, persemester, atau pertahun). 

Inspektur Daerah Kabupaten Demak juga memberikan apresiasi kepada 3 desa dengan kategori Waskita Sedya terbaik, yaitu Desa Jleper Kecamatan Mijen, Desa Sampang Kecamatan Karangtengah, dan Desa Kedungwaru Lor Kecamatan Karanganyar. Apresiasi tersebut diberikan dalam bentuk pemberian Piagam Penghargaan Waskita Sedya.

Selanjutnya, Bupati Demak, dr. Hj. Estianah selaku narasumber utama menyampaikan bahwa jika kita bekerja dengan melaksanakan prosedur dan aturan yang ada pastinya akan tenang, LSM pun tidak akan berani mendekat. Apa yang dilakukan desa sama halnya dengan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten, yaitu melaporkan kegiatan secara periodik kepada pemerintah di atasnya sebagai bentuk pendampingan.

Bupati Demak juga berpesan, "Jika siap menjadi Kepala Desa atau perangkat desa harus rela melayani masyarakat dan melaksanakan aturan yang ada. Jangan ada niat mencari keuntungan pribadi karena hal itu pasti akan menjerat diri sendiri. Pemerintah Kabupaten juga akan memberikan reward kepada desa yang taat laporan, agar desa lebih semangat lagi dalam tertib waskita."