You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Mutihkulon
Desa Mutihkulon

Kec. Wedung, Kab. Demak, Provinsi Jawa Tengah

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Mizwaruddin 20 Oktober 2018 Dibaca 1.202 Kali
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Syarat Membuat SKCK Baru :

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Desa/Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Desa/Kelurahan.
  3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
  5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Syarat Memperpanjang Masa Berlaku SKCK :

  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun).
  2. Membawa fotokopi KTP/SIM.
  3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
  5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image