KTP Elektronik

20 Oktober 2018
Mizwaruddin
Dibaca 1.306 Kali

Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  2. Kartu Keluarga

Catatan: Datang langsung ke TPDK Kecamatan Domisili untuk melakukan perekaman KTP-el.

 

Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk Orang Asing

  1. Surat Keterangan Pindah (jika pindah datang)
  2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data)
  3. KTP-el lama (jika cetak karena rusak)
  4. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)