Akta Kematian
22 Oktober 2018
Mizwaruddin
Dibaca 367 Kali
Penerbitan Akta Kematian Baru
- Surat keterangan kematian yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/kepolisian atau dari kepala desa/lurah
- KTPeL yang meninggal dalam keadaan terpotong
- Kartu Keluarga dimana penduduk terdaftar
- Formulir kematian (F2.31)
- KTPeL pelapor
- KTPeL dua orang saksi
- STPJM kematian (jika meninggal lebih dari 5 tahun)