Akta Kematian

22 Oktober 2018
Mizwaruddin
Dibaca 176 Kali

Penerbitan Akta Kematian Baru

  1. Surat keterangan kematian yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/kepolisian atau dari kepala desa/lurah
  2. KTPeL yang meninggal dalam keadaan terpotong
  3. Kartu Keluarga dimana penduduk terdaftar
  4. Formulir kematian (F2.31)
  5. KTPeL pelapor
  6. KTPeL dua orang saksi
  7. STPJM kematian (jika meninggal lebih dari 5 tahun)