Akta Kematian

18 22-1
Mizwaruddin
Dibaca 460 Kali

Penerbitan Akta Kematian Baru

  1. Surat keterangan kematian yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/kepolisian atau dari kepala desa/lurah
  2. KTPeL yang meninggal dalam keadaan terpotong
  3. Kartu Keluarga dimana penduduk terdaftar
  4. Formulir kematian (F2.31)
  5. KTPeL pelapor
  6. KTPeL dua orang saksi
  7. STPJM kematian (jika meninggal lebih dari 5 tahun)