You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Mutihkulon
Desa Mutihkulon

Kec. Wedung, Kab. Demak, Provinsi Jawa Tengah

Akta Kelahiran

Mizwaruddin 20 Oktober 2018 Dibaca 1.119 Kali
Akta Kelahiran

Persyaratan Pencatatan Kelahiran dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran :

  1. Surat Keterangan Kelahiran (F-2.01) yang ditandatanganin pemohon dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
  2. Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran;
  3. Fotokopi Dua Orang Saksi Kelahiran;
  4. Fotokopi KK Orang Tua;
  5. Fotokopi KTP Orang Tua; dan
  6. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua.

Persyaratan Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil :

  1. Persyaratan Pencatatan Pembentulan Akta Pencatatan Sipil dilakukan pada Instansi Pelaksana/Dinas yang mengeluarkan Akta Catatan Sipil.
  2. Pembetulan Akta Pencatatan Sipil karena kesalahan tulis redaksional dan belum diserahkan kepada pemohon.
  3. Pembetulan Akta Pencatatan Sipil karena kesalahan tulis redaksional dan telah diserahkan kepada pemohon dapat dilakukan setelah memenuhi syarat:
    1. Dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan Akta Pencatatan Sipil;
    2. Kutipan Akta, dimana terdapat kesalahan tulis/redaksional.

Persyaratan Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil :

  1. Persyaratan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana/Dinas;
  2. Putusan Penetapan Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image