Kartu Keluarga
20 Oktober 2018
Administrator
Dibaca 1.570 Kali
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru
- Kartu Keluarga
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan
- SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.
- Apabila istri lebih dari satu ada surat persetujuaan dari istri sebelumnya
- Mengisi formulir F1.01.
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Menambah Jiwa (Kelahiran Anak)
- Kartu Keluarga
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
- SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian
- Surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan
- Mengisi formulir F1.01
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat
- KK lama
- Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el
- Mengisi formulir F1.01
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data
- KK lama
- Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting
- Mengisi formulir F1.01
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak
- Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
- KTP-el
- Mengisi formulir F1.01
- Surat cerai atau buku nikah
Penerbitan Kartu Keluarga Menumpang KK
- KK lama
- KK tujuan
- Mengisi formulir F1.01.
- Surat cerai atau buku nikah
- Surat pernyataan lainnya