Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

31 Januari 2021
Administrator
Dibaca 1.279 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

DAFTAR ANGGOTA LPMD DESA MUTIHKULON PERIODE 2021 S.D. 2026

NO. NAMA JABATAN ALAMAT
1. Agus Salim Ketua Dusun Mutihkulon RT 003 RW 004
2. Bazar Fairus Sekretaris Dusun Mutihkulon RT 001 RW 004
3. H. Afiq Mufidin Bendahara Dusun Mutihkulon RT 001 RW 004
4. Atidur Rohman Anggota Dusun Mutihkulon RT 002 RW 001
5. H. Muqorrobin, S.Pd.I. Anggota Dusun Mutihkulon RT 001 RW 003
6. Rizqiyatul Jannah Anggota Dusun Mutihkulon RT 001 RW 004
7. Aidi Faiz Anggota Dusun Mutihkulon RT 003 RW 002
8. Mukhamad Alfaruq Anggota Dusun Kemantren RT 006 RW 005

TUGAS POKOK DAN FUNGSI LPMD

TUGAS POKOK
  1. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif melalui Musrenbang.
  2. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif.
  3. Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat.
  4. Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
FUNGSI
  1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan fisik dan non fisik (pelatihan jasa/keterampilan, bantu modal).
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
  4. Penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian program-program pemberdayaan masyarakat desa.
  5. Pelestarian dan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif.
  6. Penumbuhkembangan dan penggerakan prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat.
  7. Penggalian, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam dengan memperhatikan lingkungan hidup.
  8. Pelestarian sistem mekanisme pembangunan partisipatif.
  9. Pelestarian nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat.
  10. Pemberdayaaan hak politik masyarakat.
  11. Pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa dengan masyarakat.