Satuan Perlindungan Masyarakat

06 Februari 2023
Mizwaruddin
Dibaca 602 Kali
Satuan Perlindungan Masyarakat

DAFTAR ANGGOTA SATLINMAS DESA MUTIHKULON

No.

Nama

Jabatan

Alamat

1.

Moh. Tahsilul Ma'al, S.Ag.

Kepala Satlinmas

Dusun Mutihkulon RT 002 RW 004

2.

Ahmad Jarir

Kepala Satgas

Dusun Mutihkulon RT 002 RW 001

 

Regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini

3.

Rofi’an

Danru

Dusun Kemantren RT 001 RW 005

4.

Khoirul Ihsan

Anggota

Dusun Mutihkulon RT 004 RW 004

5.

Nur Ahmad

Anggota

Dusun Mutihkulon RT 001 RW 001

6.

Ubaidur Rohman

Anggota

Dusun Kemantren RT 006 RW 005

 

Regu Pengamanan

7.

Sulkhan

Danru

Dusun Kemantren RT 005 RW 005

8.

Auliyak Rohman

Anggota

Dusun Mutihkulon RT 001 RW 004

9.

Suharto

Anggota

Dusun Mutihkulon RT 001 RW 001

10.

Kainudi

Anggota

Dusun Mutihkulon RT 003 RW 001

 

Regu Pertolongan Pertama pada Korban dan Kebakaran

11.

Akrom Zaini

Danru

Dusun Mutihkulon RT 002 RW 003

12.

Sutikno

Anggota

Dusun Mutihkulon RT 001 RW 002

13.

Mustafidzin

Anggota

Dusun Mutihkulon RT 001 RW 004

 

Regu Penyelamatan dan Evakuasi

14.

Sugiono

Danru

Dusun Mutihkulon RT 001 RW 001

15.

Nur Said

Anggota

Dusun Kemantren RT 002 RW 005

16.

Zainal Arifin

Anggota

Dusun Kemantren RT 004 RW 005

 

Regu Dapur Umum

17.

Tirmidzi

Danru

Dusun Mutihkulon RT 001 RW 002

18.

Edi Susanto

Anggota

Dusun Mutihkulon RT 001 RW 004

19.

Muhammad Imron

Anggota

Dusun Kemantren RT 004 RW 005

 

TUGAS SATLINMAS

1. Tugas Regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini

  • Melakukan upaya kesiapsiagaan dan peringatan dini terhadap segala bentuk ancaman bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
  • Menginformasikan dan melaporkan segala situasi yang dianggap berpotensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
  • Menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengkomunikasikan data dan Informasi dari masyarakat mengenai potensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
  • Melakukan evakuasi terhadap warga masyarakat dari wilayah lokasi terjadi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat ke wilayah aman.
  • Melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.

2. Tugas Regu Pengamanan

  • Melakukan pemantauan dan mewaspadai segala bentuk ancaman bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
  • Meminimalisir dan/atau mencegah segala bentuk potensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
  • Melakukan pengamanan jalur penyelamatan, evakuasi dan distribusi bantuan bagi korban bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman,dan ketertiban masyarakat.
  • Melakukan pendataan dan melaporkan jumlah pengungsi, korban dan kerugian materi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
  • Melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.

3. Tugas Regu Pertolongan Pertama

  • Memberikan pertolongan pertama pada korban dan pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
  • Memberikan pertolongan pertama pada kebakaran.
  • Melakukan pendekatan psikologis terhadap para korban dan pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
  • Melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.

4. Tugas Regu Penyelamatan dan Evakuasi

  • Melakukan pencarian dan penyelamatan pada korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
  • Memberikan pertolongan pertama pada korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
  • Melakukan evakuasi korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat menuju lokasi aman bencana.
  • Melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.

5. Tugas Regu Dapur Umum

  • Mendirikan tenda darurat/tempat tinggal sementara bagi korban atau para pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
  • Membuat dan/atau mendirikan dapur umum bagi korban atau para pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
  • Melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.