BPN Gelar Sosialisasi PTSL Tahun 2020 di Desa Mutih Kulon

10 Februari 2020
Mizwaruddin
Dibaca 178 Kali
BPN Gelar Sosialisasi PTSL Tahun 2020 di Desa Mutih Kulon

Mutih Kulon | Senin, (10/2/2020) Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Demak melakukan sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bertempat di Balai Desa Mutih Kulon. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh perangkat desa, BPD, lembaga desa, dan tokoh masyarakat.

Kegiatan sosialisasi PTSL ini dilaksanakan berkaitan dengan keikutsertaan Desa Mutih Kulon pada program PTSL di tahun 2020. Kepala Desa Mutih Kulon, Inwanul Falah pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa jumlah bidang tanah di Desa Mutih Kulon yang sudah tersertifikasi masih sangat minim.

“Dari 1.534 bidang tanah yang tercatat dalam DHKP, baru 443 bidang tanah yang sudah memiliki sertifikat. Oleh karena itu, pada tahun 2020 ini Pemerintah Desa bertekad untuk ikut serta dalam program PTSL,” ucap Kepala Desa dalam sambutannya.

Sementara itu, Suyudi selaku ketua Tim dari BPN Kabupaten Demak untuk pelaksanaan PTSL di Desa Mutih Kulon dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa untuk memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki oleh warga masyarakat.

“PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah warga, selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya,” ujarnya.

“Pada tahun 2020 ini, Desa Mutih Kulon ditarget sebanyak seribu bidang tanah yang tersertifikat melalui program PTSL. Seluruh tanah berupa tanah pertanian atau tanah tegal, baik berupa warisan, hibah maupun waqaf yang masuk letter C dapat diikutsertakan dalam program ini. Adapun syarat yang diperlukan untuk PTSL 2020 ini adalah fotokopi E-KTP, fotokopi KK, fotocopy SPPT, dan fotokopi letter C,” pungkas Suyudi

Setelah sambutan dan penjelasan dari petugas ATR/BPN Kabupaten Demak, acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Pada kesempatan ini digunakan oleh peserta yang hadir untuk mengajukan pertanyaan mengenai hal-hal yang belum atau kurang dipahami berkaitan dengan PTSL ini.