You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Mutihkulon
Desa Mutihkulon

Kec. Wedung, Kab. Demak, Provinsi Jawa Tengah

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Mizwaruddin 15 April 2019 Dibaca 1.172 Kali

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

DESA MUTIH KULON KECAMATAN WEDUNG KABUPATEN DEMAK 

PERIODE 2014 - 2021

1. Ketua : Akh. Dalhar Salim
2. Wakil Ketua : Achmad Chadad
3. Sekretaris : Ali Fahmi, S.Pd.I.
4. Anggota : H. Rozihan
5. Anggota : Rosyikh Ilmi
6. Anggota : H. Ahsinul Mi'ad
7. Anggota : Hamami
8. Anggota : Ahmad Rohib
9. Anggota : Mizwaruddin

Pada tahun 2017 terjadi perubahan susunan organisasi BPD karena ada salah satu anggota yang mengundurkan diri, yaitu atas nama Mizwaruddin. Dengan demikian dilakukan Pergantian Antar Waktu dengan mengangakat Ahmad Thoifin, S.Pd. sebagai perwakilan dari Dapil V, sehingga susunan organisasi BPD Desa Mutih Kulon berubah sebagai berikut.

1. Ketua : Akh. Dalhar Salim
2. Wakil Ketua : Achmad Chadad
3. Sekretaris : Ali Fahmi, S.Pd.I.
4. Anggota : H. Rozihan
5. Anggota : Rosyikh Ilmi
6. Anggota : H. Ahsinul Mi'ad
7. Anggota : Hamami
8. Anggota : Ahmad Rohib
9. Anggota : Ahmad Thoifin, S.Pd.

Pada tahun 2018,  terjadi perubahan susunan organisasi BPD lagi karena ketua BPD, Akh. Dalhar Salim mengundurkan diri. Setelah pengunduran diri tersebut, BPD tidak melakukan PAW karena sudah mendekati akhir masa jabatan dan hanya dilakukan restrukrurisasi BPD, dengan susunan sebagai berikut.

1. Ketua : Achmad Chadad
2. Wakil Ketua : Rosyikh Ilmi
3. Sekretaris : Ali Fahmi, S.Pd.I.
4. Anggota : H. Rozihan
5. Anggota : H. Ahsinul Mi'ad
6. Anggota : Hamami
7. Anggota : Ahmad Rohib
8. Anggota : Ahmad Thoifin, S.Pd.

 

KEDUDUKAN FUNGSI TUGAS
Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
  Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa. Menggali aspirasi masyarakat.
    Menampung aspirasi masyarakat.
    Mengelola aspirasi masyarakat.
    Menyalurkan aspirasi masyarakat.
    Menyelenggarakan musyawarah BPD.
    Menyelenggarakan musyawarah Desa.
    Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
    Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
  Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
    Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
    Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya.
    Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image