Pelayanan Satu Tempat (PST) Perbaikan SPPT PBB

05 Maret 2019
Mizwaruddin
Dibaca 183 Kali
Pelayanan Satu Tempat (PST) Perbaikan SPPT PBB

Mutih Kulon - (4/3/2019) Merespon permintaan warga Desa Mutih Kulon perihal perbaikan data Surat Pemberitahuan Pajak terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), Pemerintah Desa bekerja sama dengan pihak Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Demak melaksanakan progran Pelayanan Satu Tempat (SPT) di Kantor Desa Mutih Kulon. Pelayanan yang bersifat gratis ini meliputi:

  1. Penambahan objek baru
  2. Mutasi
  3. Pembetulan SPPT
  4. Pembatalan SPPT
  5. Pengurangan PBB
  6. Keberatan

Antusiasme warga dalam program dalam program ini tergolong luar biasa. Sejak dibuka pada pertengahan bulan Februari, warga berbondong-bondong mendaftarkan diri untuk mengikuti program ini. Hanya saja banyak kendala yang dihadapi oleh sebagian warga. Hal ini berkaitan dengan kelengkapan persyaratan perbaikan SPPT, terutama persyaratan yang berkaitan dengan bukti riwayat tanah. Banyak warga yang tidak bisa menunjukkan bukti riwayat tanah (misal: surat jual beli, surat hibah, surat warisan). Untuk mengatasi kendala tersebut, Pemerintah Desa berusaha membantu pengurusan surat-surat tersebut sehingga warga dapat mengikuti program ini.

Meskipun demikian, masih banyak berkas pengajuan yang dikembalikan oleh pihak BPKPAD untuk dilakukan perbaikan data. Selanjutnya berkas hasil perbaikan tersebut akan diajukan langsung ke Kantor BPKPAD Kab. Demak yang beralamt di Jl. Kyai Jebat 881 A, Demak melalui Pemerintah Desa. Oleh pihak BPKPAD, SPPT PBB hasil perbaikan akan jadi pada bulan April. Adapun bagi warga yang belum bisa mengikuti PST di tahun ini masih ada kesempatan di tahun-tahun berikutnya.