
Persyaratan Penerbitan Surat Pindah Penduduk Antar Desa dalam Satu Kecamatan :
- Surat Pengantar Kepala Desa
- Delapan lembar pasfoto berwarna 4 x 6
- KTP Asli Pemohon
- KK Asli Pemohon
Persyaratan Penerbitan Surat Pindah Penduduk Antar Kecamatan :
- Surat Pengantar Kepala Desa
- Delapan lembar pasfoto berwarna 4 x 6
- KTP Asli Pemohon
- KK Asli Pemohon
- SKCK (Opsional)
Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Pindah (SKP) Antar Kabupaten/Kota atau Antar Propinsi :
- Surat Pengantar Kepala Desa
- Delapan lembar pasfoto berwarna 4 x 6
- Kartu Keluarga, dan;
- KTP Asli Pemohon
- KK Asli Pemohon
- SKCK
- Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi dari Camat (F.1-35)
- Formulir Permohonan Pindah Antar Kabupaten/Kota atau Antar Propinsi (F-1.36)